Senin, 27 Januari 2014
contoh video wawancara dalam bahasa inggris
0 komentar Diposting oleh Andi Yulinar Ainun Riandika di 05.18
Rabu, 13 Februari 2013
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat
limpahan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini.
Sholawat dan salam kepada Rasulullah SAW.
Karena berkat beliaulah kita dapat membedakan yang mana yang benar dan yang
mana yang salah.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam
kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam
sebagai agama yang telah berkembang lebih menyimpan banyak masalah yang perlu
diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas
sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam makalah ini kami akan membahas
tentang Identifikasi Musik Nontradisi Setempat (Sulawesi Selatan), yang berisi
Jenis-jenis Musik Nontradisi Sulawesi Selatan beserta contohnya .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
semua orang agar bisa lebih mengetahui apa-apa saja jenis-jenis musik
nontradisi yang ada di daerah Sulawesi Selatan maupun Contoh-contohnya. Dan
tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada Bapak
kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang.
Mammanuk-manuk
Manuk
its mean bird, Mammanu-manuk is its mean pass on bird news, a news that was
official. On this ceremony, courier of man side unofficial come to oldster
house the girl to pass on more things worked up instead of antecedent talk,
that is Mappesek-pesek. Usually person which comes Mammanu-manuk is also coming
person Mappesek-pesek previous so easier easy first talk and second.Upon Mammanu-manuk this, can at knows clearly name and parents of man which that wants be betroth the girl. Because of in order to Mattiro, woman side have given expectation to accept that man, therefore Mammanu-manuk was honest call name and oldster the that man.
Base conversation between Pammanu-manuk with oldster the girl, therefore oldster the girl promise will get deliberation result to on one’s side of boy family’s sometimes during particular. At the moment frequent at time determinative for coming returns to oldster the girl to listen family deliberation result the girl if time that at agreement that was arriving, therefore comes Mammanu-manuk by undresses unofficial Pammanu-manuk that goes to oldster the girl at represents by an or two families its that reputes can talk about Madduta (ambassador was official). If in this talk have available deal among side female and side man, therefore at time determinative, Madduta Mallino (official ambosador).
PRIFACE
Thank God we prayed the presence of
Almighty God for the blessings and grace of Allah we can complete our simple
paper that discussed the "Cao". As this paper we made in order to
help smooth the learning process and also to help increase our value disemester
this odd. In addition, we also expect our simple paper can be useful to
increase knowledge about the "Cao" which is part of the Pangkep
culture.
Pangkajene,
18 January 2013
Group 3
INTRODUCTION
Pangkep
District has a lot of culture. Ranging from traditional ceremonies, traditional
language, traditional food, traditional tourist attractions and more.
Culinary from Pangkep districts many
gave the kind of culinary in South Sulawesi
in particular and in general.
Culinary diversity, among others: Sop Saudara, Sop Konro, Sop kikil, Range (Dange),
Cucuru Bayao, Gogoso
Letta, Kaddo Massingkulu,
Onde-onde Kaluku,
Surabe, Tabba-Tabba,
etc.
Culinary that has become a
national culinary: Sop Saudara,
Konro kikil, Raca-raca taipa, Surabe,
Cucuru Bayao, Onde-onde Kaluku, Putu
labbu.
Culinary traditional fixed are: Range
(Dange), Gogoso Letta,
Kaddo Massingkulu, Tabba-Tabba, Ronto
na bilokka, Cao,
Raca unti, etc.
Culinary Pangkep endangered are:
Kaddo massingkulu, Langga peo, and gammi-gammi.
There are still some
that have not been disclosed culinary, while we
need to preserve traditional
foods Pangkep created by their ancestors since the Dutch Pangkep until now we
are still having a party,
especially on indigenous and recreation.
In this Chapter, we will discuss one of the
traditional foods of the Pangkep district. The traditional food that we will
discuss is Cao.
History Of CAO
History of Cao
comes from the Japanese word meaning food in a bottle. Cao was first made when the colony Japan came to the islands Pangkep. Actually Cao comes from the island of
Salemo, Pangkep regency, South Sulawesi. The nutrition in CAO are protein, Omega 3, calcium,
vitamin E and vitamin D.
Initially, people on the island want to exchange fish with people on the ground. However, because of the distance and obstacles at the time, the one who was in the island to make food Salemo minded lasting for months, after it was established cao is so cheap and affordable ingredients. It is not known who the first to make cao, the name alone of a traditional heritage that fell down and passed on, not know who the inventor.
Initially, people on the island want to exchange fish with people on the ground. However, because of the distance and obstacles at the time, the one who was in the island to make food Salemo minded lasting for months, after it was established cao is so cheap and affordable ingredients. It is not known who the first to make cao, the name alone of a traditional heritage that fell down and passed on, not know who the inventor.
Cao? What is that?
Cao is the typical food of the South Sulawesi, especially
from Pangkep. The food is made from smaller
fish pink foods contain many nutrients, such as protein we have antibiotics and
vitamins are high. The food was made first by the
first of Pangkep and later developed by Segeri. You
can find traditional market Cao Pangkep it. Why
Cao pink? Due to
cover the faded red color of the fish and will also add to the excitement of
people who will take the Cao. In
the old days, Cao using natural dyes. But
now most of the dye cake made Cao.
Cao Cao presented in
botol.Penikmat said Cao better if the pan first and meals can also be served
with Utti Stone, Bilokka and Bonte. Food
can also be used as a substitute for eggs because the nutrients contained Cao
similar to an egg.
The ingredients to make Cao:
Ingredients 1
1. Remove shrimp
/ Fish (Fish small)
by pared
or delete bone if
it is small fish.
Then dicucidengan water and drain.
2. When it cleared, sprinkle with salt to make more durable.
3. Enter shrimp / minnow into bowl and tutup.Setelah it, put in fridge, let selama2 day
2. When it cleared, sprinkle with salt to make more durable.
3. Enter shrimp / minnow into bowl and tutup.Setelah it, put in fridge, let selama2 day
Ingredients 2
1. A plate of rice sprinkled with yeast taste.
2. Then save rice is the place airtight. Simpanselama 3 day to rice be tape or soft.
1. A plate of rice sprinkled with yeast taste.
2. Then save rice is the place airtight. Simpanselama 3 day to rice be tape or soft.
Well, I make it?
First, the fish mixed
with salt then silenced
for 3 hours.
Second, given little yeast rice then The
rice squeeze
to rice aqueous and let stand for one hour. After that, mix fish
into rice had
been allowed to stand for an hour earlier. Then give a little more yeast and stir hinggan evenly.
After that, dough placed in
the bottle. After
3 day
of settling, you've can
sample Cao them. Good luck!
CONCLUSSION
Cao is one of typical
food in Pangkep regency. The mean of Cao is “Food In The Bottle”.We can find
Cao in Island, Segeri and in the traditional market. The nutrition in Cao are
protein, kalsium,vitamin D, vitamin E and omega 3. color of Cao is Pink because ri taroi
kasumba. Cao can stay until 1 week. The fermentation of Cao is 1 week.
Kamis, 06 Desember 2012
KD 2.4 : Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Indikator :
1. Menjelaskan
Pengertian Korupsi
4. Menguraikan
Perbedaan Tugas Dan Wewenang Lembaga Pemberantasan
Korupsi.
5. Menunjukkan
Contoh Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi Yang
Terselesaikan.
JAWAB :
1.
Pengertian
korupsi
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan
dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
4. Menguraikan perbedaan tugas dan wewenang
Lembaga Pemberantasan Korupsi.
Jawab :
1. Tugas Lembaga Pemberantasan Korupsi
(KPK) yaitu :
·
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
·
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
·
Melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
2. Wewenang Lembaga Pemberantasan
Korupsi (KPK) yaitu :
·
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
·
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait.
·
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
·
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi
pada masa orde baru dan reformasi
yang terselesaikan.
JAWAB :
1. VIVAnews - Kejaksaan Agung membuka
kembali kasus dugaan korupsi dana mobilisasi Provinsi Gorontalo. Kejaksaan
bahkan sudah mengantongi izin memeriksa Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo
menyambut baik dan siap memberikan klarifikasi yang didukung oleh fakta
hukum," kata Fadel dalam keterangan yang diperoleh VIVAnews, Kamis 5
februari 2009.
Menurut Fadel, kasus dana mobilisasi
APBD sebesar Rp 5,4 miliar ini terjadi pada 2002. Kasus ini, lanjut Fadel,
adalah akibat dari penafsiran Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan DPRD. Pada Pasal 14 ayat (1) bagian e dan ayat 2 menyatakan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas DPRD disediakan dana penunjang.
"Penafsiran isi peraturan
tersebut telah membawa akibat bagi DPRD yaitu dituduh telah melakukan penyalahgunaan
kewenangan DPRD Provinsi Gorontlao tidak terkecuali," jelas Fadel.
Kasus dana mobilisasi Rp 5,4 miliar
ini terjadi karena DPRD Provinsi Gorontalo menuntut dana mobilisasi untuk
mendukung kinerja mereka. Dana itu cair melalui Surat DPRD No 160/DPRD57/02
25-02-2002 DPRD Gorontalo mengajukan dana mobilitas. DPRD juga menyatakan
bertanggungjawab atas penggunaan dana mobilitas tersebut melalui Keputusan DPRD
No 15 Th 2002 tertanggal 6 Maret 2002.
"Untuk mengantisipasi akibat
hukum yang mungkin dapat terjadi maka Gubernur Gorontalo membuat SKB dengan
DPRD, SKB inilah yang kemudian diprotes masyarakat," ujarnya.
Fadel menjelaskan, dana mobilisasi
yang sudah diterima oleh anggota DPRD kemudian menuai protes masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk mengembalikannya pada 12 Desember
2002. Meskipun sudah dikembalikan proses hukum tetap berjalan.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 24
Februari 2003 menerbitkan surat perintah penyidikan atas penyalahgunaan
wewenang 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap
hukum Ketua DPRD Prov Gorontlao, Amir Piola Isa menyerahkan bukti setor kepada
Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo Rp 5,4 miliar pada 21 Maret 2003.
"Atas itikad baik DPRD, Kejati
mengajukan usul penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung dan disetujui,"
jelasnya.
Menurut Fadel, Gubernur juga sudah
mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua
lembaga itu, lanjut Fadel, menyatakan persoalan sudah selesai dan tidak ada
kerugian negara.
2. SEMARANG, suaramerdeka.com -
Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Demak tahun 2003/2004, Nurul Huda dan Mochammad Ghofar dinyatakan bersalah oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Majelis hakim yang
diketuai oleh Lilik Nuraini memvonis keduanya dengan hukuman penjara satu tahun
denda Rp 50 juta subsider dua bulan serta hukuman membayar uang pengganti Rp
160 juta subsider enam bulan penjara.
“Saya merasa ada yang janggal dengan
putusan ini. Mengapa barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan
ke kejaksaan. Padahal di persidangan masih dipersoalkan keabsahannya. Bagaimana
objektivitasnya? Kami (Nurul Huda dan Mochammad Ghofar) akan banding,” kata
Nurul Huda pada Suara Merdeka, seusai mendengarkan putusan, Selasa (26/6).
Pada sidang tersebut, Nurul yang
merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Demak mengajak JPU untuk melakukan
mubahalah. Yakni sumpah yang dilakukan antara dirinya dan JPU. Ajakan ini sudah
diajukan tiga kali olehnya pada majlis hakim, namun tetap urung terjadi.
“Sumpah disertai permohonan, siapa yang dzolim maka akan segera dicabut
nyawanya,” tuturnya.
Sayangnya, terkait pengajuan banding
ini Mochammad Ghofar belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Keduanya
bersama dengan almarhum Suharmin tercatat menjabat sebagai wakil rakyat DPRD
Kabupaten Demak periode 1999-2004. Namun, lantaran sudah meninggal maka
almarhum Suharmin tidak diproses. Mereka dinyatakan bersalah pada kasus korupsi
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun 2003/2004 dengan modus
anggaran ganda yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar. Dari
nominal itu, lanjut Lilik, Nurul Huda menerima Rp 166 juta dan Ghoffar menerima
Rp 139 juta.
Sebelumnya, Nurul Huda dan Mochammad
Ghofar telah menjalani sidang kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Demak tahun
2010. Dalam putusan sela, hakim Pengadilan Negeri Demak mengabulkan nota
keberatan terdakwa dan ketiganya bebas dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri Demak
lantas melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah kasasi turun mereka mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
3. PIKIRAN RAKYAT ONLINE – Selasa,
30/10/2012CILACAP, (PRLM).- Kejaksaan Negeri Cilacap Jawa Tengah dinilai nol
prestasi perkara korupsi. Hingga Oktober 2012 tidak ada satupun kasus korupsi
yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
Koordinator Komisi Pemberantasan
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan,
Kejari Cilacap satu-satunya kejaksaan di wilayah eks karesidenan Banyumas plus
Kebumen yang nol prestasi. “Tidak ada satupun perkara korupsi yang dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor,” kata Eko ketika dihubungi “PRLM”, Selasa (30/10).
Berdasarkan data KP2KKN perkara yang
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sampai Oktober ada 104 kasus. Dari lima
kabupaten di Jateng selatan Banjarnegara paling tinggi prestasinya.
Kejari Banjarnegara ada lima kasus
yang dilimpahkan ke Tipikor, Kejari Banyumas 3 kasus, Kejari Purwokerto 3,
Kejari Kebumen 2 dan Kejari Purbalingga satu perkara. Sedangkan. Kejari Cilacap
masih nol perkara.
Padahal konon Kejari Cilacap sedang
menangani beberapa kasus korupsi lama dengan nilai kerugian cukup fantastis
untuk ukuran korupsi di daerah.
Perkara tersebut merupakan kasus lama
sudah mengendap mengendap selama bertahun -tahun. “Padahal di kabupaten
tersebut merupakan gudang perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara
milyaran rupiah. Sepertinya ada kesengajaan untuk menunda perkara,”jelas Eko.
Seperti kasus pengambilalihan
pembangunan Pasar Sampang, Peninggalan 2008 yang konon akan dibuka lagi tahun
ini.
Dugaan korupsi telah mengakibatkan
kekosongan kas daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp7,5 milyar dengan tersangka
mantan Bupati Probo Yulastoro, Fajar Subekti mantan Kepala Dipenda Cilacap dan
Sayidi mantan Sekda.
Dugaan pungutan liar Rp 5 juta
terhadap sekretaris desa se Cilacap pada 2008 dengan tersangka Dangir Mulyadi
yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Cilacap.
Dan yang paling hangat adalah dugaaan
korupsi proyek peningkatan jalan di Pulau Nusakambangan yang diduga melibatkan
Direktur Direktur PT Melista Karya Siti Fatimah.
Proyek pengaspalan jalan di Pulau
Nusakambangan 2008, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 9 milyar dari
proyek senilai Rp 28 milyar.
Siti Fatimah yang dikenal dengan
julukan Ratu Aspal Cilacap ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilacap
sejak 2011 (bukan 2008 red). Eko juga mempertanyakan komitmen Polda Jateng
terkait dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa
(Simpemdes) 2008 di Kabupaten Cilacap.
Sejak ditangani Kepolisian Daerah
(Polda) Jateng pada 2010, kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 7,687 milyar
tak kunjung selesai, bahkan sebagian barang bukti yang disita sudah beralih
fungsi.
Eko juga mempertanyakan keberadaan
barang bukti berupa uang yang disita polisi senilai Rp 1. 077 milyar, barang
bukti kendaraan senilai Rp 120 juta serta dan sebuah bangunan rumah toko (ruko)
senilai Rp 1.5 milyar di Cilacap. Uang suap tersebut diberikan dari para
rekanan pelaksana proyek.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cilacap, Edyward membantah, jika institusi yang dipimpinnya nol
prestasi “Perkara masih terus berjalan. Bahkan, beberapa diantaranya akan
dilimpahkan dalam waktu dekat ini,”jelasnya.
“Maksimal akhir tahun ini kita
limpahkan beberapa kasus korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
di Semarang. Kita sedang mendalami semua perkara itu agar sudah siap ketika
hendak dilimpahkan,” katanya.
K.D.2.5 : Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Indikator:
1.
Menunjukkan
Contoh Sikap Anti Korupsi
2.
Menunjukkan
Contoh Gerakan Atau Organisasi Anti Korupsi
3.
Menganalisis
Macam-Macam Perbuatan Anti Korupsi
4.
Menmpilkan
Sikap Anti Korupsi
Tujuan pembelajaran :
1.
Menunjukkan
Contoh sikap seseorang dalam memerangi korupsi
2.
Menjelaskan
macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi
3.
Menjelaskan
bentuk strategi organisasi dalam melakukan pemberantasan korupsi
4.
Menguraikan
peran legislatif dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
Jawaban :
1.
Menunjukkan sikap seseorang dalam memerangi korupsi
Sikap anti korupsi haruslah dimulai dari diri
sendiri dan lingkungan keluarga. Dari dalam diri, sejak dini harus ditanamkan
sikap jujur, adil, terbuka dan mandiri. Dengan demikian, orang akan terhindar
dari prilaku yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Saat ini,
masyarakat telah menganggap bahwa korupsi dan kolusi merupakan tindakan yang
berbahaya dan tidak terpuji. Namun sebagian mayarakat masih belum sadar bahwa
nepotisme pun merupakan tindakan yang merugikan masyarakat umum. Nepotisme
sangat berbahaya terutama atas hiangnya kesempatan bekerja atau berusahabagi
putra-putri terbaik bangsa.
2.
Menjelaskan macam-macam organisasi anti kroupsi
No.
|
Nama Gerakan/
Organisasi Anti Korupsi
|
Keterangan
|
1.
|
GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta
Negara )
|
Berkedudukan di Jakarta dan diketahui oleh
Dr. Albert Hasibuan
|
2.
|
OAK (Organisasi Anti Korupsi)
|
Berkedudukan di Jakarta
|
3.
|
ICW (Indonesian Crruption Watch)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang
menyaroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan
|
4.
|
SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
|
Berkedudukan di Aceh
|
5.
|
SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
|
Berkedududkan di Aceh
|
6.
|
Masyarakat Transparasi Indomnesia (TMI)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
|
7.
|
Transparency International
Indonesia (TII)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
|
8.
|
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), dan
lain-lain
|
3.
Bentuk-bentuk strategi organisasi dalam pemberantasan korupsi
1.
Pertama, menolak pengerdilan KPK
yang dilakukan dengan berbagai cara, lain melalui pembahasan Rancangan
Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi
amanat reformasi.
2.
Kedua, menolak RUU Tipikor yang melemahkan
upaya pemberantasan korupsi.
3.
Ketiga, mendukung pembahasan ulang
UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.
4.
Keempat, mendukung dimilikinya
kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK tanpa meminta izin Pengadilan
Negeri. Selain itu, mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) tentang UU Pengadilan Tipikor sesuai amanat reformasi.
5.
Kelima, mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan eksistensi KPK.
6.
Keenam, mendesak Presiden untuk
membersihkan kepolisian dan kejaksaan dari oknum antipemberantasan korupsi.
7.
Ketujuh, membentuk komite etik
kajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh
tim independen karena terdapat dugaan konflik kepentingan.
8.
Kedelapan, menunda pemberhentian
sementara dua pimpinan KPK oleh presiden hingga ada hasil pemeriksaan komite
etik dan tim independen yang menunjukkan bahwa pimpinan melanggar kode etik.
9.
Kesembilan, menolak segala upaya
kriminalisasi kebijakan pimpinan yang telah sesuai prosedur operasional baku
dan undang-undang, sehingga mengakibatkan ketidakefektifan dan kevakuman
pimpinan.
4.
Menguraikan peran legislative dan pemerintah dalam melakukan
pemberantasan korupsi
·
Peran legislative
Fungsi pengawasan merupakan instrumen penting
dalam jalannya pemerintahan untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa segala
yang dilakukan maupun diprogramkan memang benar-benar ditujukan untuk
kepentingan masyakarat luas. Pada level daerah, fungsi pengawasan salah satunya
diperani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena itulah optimalisasi
peran DPRD merupakan hal yang sangat penting. Yang tidak kalah pentingnya
adalah optimalisasi peran pers. Karena, selain memiliki fungsi pemberi
informasi dan edukasi, pers juga memiliki fungsi kontrol. Kaitannya dengan
fungsi kontrol, media dapat memberikan pengawasan dengan melakukan
kesinambungan berita yang berhubungan dengan kebijakan publik. Selain itu,
kontrol sosial dengan memberikan sanksi sosial kepada para penjahat kerah putih
pun menjadi cara mujarab untuk menekan geliat korupsi di Indonesia. Tak adanya
sensor ketat yang menyumbat keluwesan dan transparansi berita semakin membuat
media leluasa melontarkan senjata ampuh mereka.
Kolaborasi yang apik antara DPRD dan pers dalam menjalankan perannya – terutama terkait pengawasan – diyakini akan mampu meningkatkan kualitas jalannya pemerintahan. Yang pada akhirnya akan membawa dampak positif pada masyakarat.
Kolaborasi yang apik antara DPRD dan pers dalam menjalankan perannya – terutama terkait pengawasan – diyakini akan mampu meningkatkan kualitas jalannya pemerintahan. Yang pada akhirnya akan membawa dampak positif pada masyakarat.
·
Peran pemerintah
·
Inpres
No. 5 Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, lanjutnya, merupakan upaya
untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan,
keduanya tidak berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan.
Sementara itu, PP No. 37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang
ditempuh pemerintah. Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala
korupsi, khususnya bagi anggota DPRD, menjadi semakin besar, tambahnya.
·
Kedua,
peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan
RUU Pengadilan Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU
No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut
dipertanyakan sebab isu paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung
justru diusulkan oleh pemerintah.
·
Terakhir,
penyelesaian adat atas dugaan kasus korupsi. Setidak-tidaknya terdapat dua
kasus yang disoroti, yakni kasus Amien Rais vs Presiden SBY dan Yusril Ihza
Mahendra vs Taufiequrrahman Ruki. Dalam konteks ini, Presiden terlihat
mengintervensi proses hukum yang semestinya dapat dijalankan sesuai dengan
prosedur.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)