Kamis, 05 April 2012
Indonesia dalam Percaturan Internasional
0 komentar Diposting oleh Andi Yulinar Ainun Riandika di 23.20
INDIKATOR :
“Indonesia dalam Percaturan
Internasional”
1.
Menjelaskan pengertian hubungan
internasional !
Ø Hubungan
Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang
persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara
dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi
antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO/LSM), dan
perusahaan-perusahaan multinasional.Hubungan Internasional adalah suatu bidang
akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena
berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara
tertentu.
2.
Menjelaskan arti pentingnya hubungan
internasional !
Ø Hubungan
antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan,
karna tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara
lain.
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
3.
Menjelaskan arti hubungan diplomatik !
Ø Pengertian
mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah
tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara
keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini
memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai
pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis
bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas
masyarakat internasional saat ini.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the Conduct by Government officials of negotiations and other relations between nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara – negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.
Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the Conduct by Government officials of negotiations and other relations between nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara – negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.
4.
Membedakan tugas/fungsi duta besar dan
konsul !
Ø Duta
Besar atau lengkapnya Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat
diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah
organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat
menteri yang ditempatkan di negara asing.
Sedangkan, Konsulat Jenderal adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Lengkapnya dapat dijelaskan bahwa seorang konsul atau konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.
Sedangkan, Konsulat Jenderal adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Lengkapnya dapat dijelaskan bahwa seorang konsul atau konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.
5. Menyebutkan peranan
Indonesia dalam perdamaian dunia!
Ø Dalam rangka membantu
mewujudkan pemeliharaan perdamaian dari keamanan internasional dengan banyak
mengirim Kontingen Garuda (KONGA) keluar negeri .
Secara garis besar Kontingen Garuda
yang telah dikirim keluar negeri secara berturut-turut :
·
Konga
I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan November 1956, dengan tugas
mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
·
Konga
XXI-XXIII, bertugas di Lebanon, 2006 sampai sekarang.
·
Indonesia
juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang
terjadi di Kamboja.
·
Indonesia
juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
·
Menjadi
anggota Badan Tenaga Atom Internasional.
·
Indonesia
juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi
Asia-Afrika.
·
Menjadi
salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok.
·
Sponsor
lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967 di Bangkok,
Thailand.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)